BELLASALAMFM.COM Rokok merupakan sebuah kertas yang digulung berbentuk silinder memanjang didalamnya terdapat tembakau yang telah diolah. Rokok dibakar pada salah satu ujung sampai membara dan ujung yang lain digunakan untuk menghisap. Rokok umumnya dikemas pada bungkus berbentuk kotak dan mudah dibawa kemana-mana.
Harga rokok yang mahal membuat beberapa oknum menawarkan produk yang sama dalam harga murah tanpa pita cukai, yang awam disebut sebagai rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal saat ini masih seringkali terjadi di sekitar kita. Padahal sudah jelas ini sangat melanggar aturan dan merugikan negara.
Pada hari Kamis, 30 Mei 2024 Radio Bellasalam menggelar talkshow kolaborasi bersama SATPOL PP, Bea Cukai, dan HIPATAS Kota Tasikmalaya dalam upaya menggempur rokok ilegal. Ada pun talkshow ini disiarkan langsung dalam program Bellasalam Indo Pop Edisi Tasik Cerdas bersama Salma Shofaroh selaku Host.
Narasumber talkshow kali ini pertama ada Junjun Junaedi selaku Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan SATPOL PP. Kedua ada Santosa selaku Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai. Narasumber terakhir ada H. Achmad Jahid selaku Ketua Himpunan Perdagangan Kota Tasikmalaya.
Rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. Tidak ada izin, tanpa uji lab, kemasannya tidak sesuai aturan, tidak membayar cukai maupun pajak, tidak mengindahkan aturan yang berlaku.Pada tahun 2023 Satpol PP berhasil melaksanakan operasi menggempur rokok ilegal pada 25 Lokasi di wilayah Hukum Kota Tasikmalaya dan memperoleh 190.120 batang rokok Ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merk. Data lain yang disebutkan oleh Bea Cukai Tasikmalaya yakni di tahun 2024 sampai 30 April 2024 upaya yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan rokok ilegal 2,2 juta batang, dalam 130 kali penindakan. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp3,13 M dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,69 M.
Ada pun yang perlu diketahui ciri-ciri dari rokok ilegal ini diantaranya, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan salah peruntukan.
Bagi masyarakat bisa melapor, jika menemukan lokasi atau oknum yang didapati menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Untuk melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya melalui saluran media sosial yang ada facebook, instagram, twitter @beacukaitasik atau melalui nomor aduan 0811 2002 321, atau melaporkan kepada Satpol PP Kota Tasikmalaya 082 1194 111 45.
Editor: Muhammad Rafi
Penanggung Jawab: Wargika Iwan