Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, belum berencana memberlakukan status lockdown atau PSBB. Sementara ini Satgas Covid-19 Jabar masih fokus pada pengetatan PPKM Mikro. Sekalipun ada kebijakan lockdown, maka itu dilakukan per RT atau per desa, jadi tidak berbasis kota atau kabupaten dulu.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov Jabar memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali. Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, ada instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan Covid-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat mikro untuk skala Rukun Tetangga (RT).
Kedua, posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan
Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat, untuk melakukan pengecekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak penyebab Covid-19. Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya.