Bank BNI prioritaskan debitur yang terdampak Covid-19 untuk program restrukturisasi kredit. Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan salah satu prioritas BNI di tengah pandemi adalah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh debitur yang bisnisnya terdampak wabah, serta mengambil langkah strategis untuk melakukan program restrukturisasi. Mucharom memaparkan, di dalam proses restrukturisasi tersebut tentunya disertai dengan monitoring secara intensif terhadap perkembangan kondisi usaha debitur serta langkah-langkah penyelamatan melalui berbagai upaya. Namun tidak terbatas pada skema penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/bunga, pengurangan kewajiban melalui penjualan jaminan kredit dan lainnya. Hal itu berlaku baik untuk debitur yang eligible untuk kami restrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, maupun debitur yang kami restrukturisasi diluar stimulus Covid-19.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji kebijakan baru pasca restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2022, seiring dengan penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, PPKM Darurat baru saja diumumkan Presiden kemarin Kamis, sehingga pihaknya belum mengkaji dampak kebijakan tersebut ke permohonan restrukturisasi kredit. OJK akan melakukan analisis terlebih dahulu mengenai kebijakan baru, pasca restrukturisasi berakhir di Maret 2022.