Bank Indonesia (BI) akan menaikkan rasio kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan rasio pembiayaan inklusif. Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, kredit perbankan ke sektor UMKM yang diharuskan mencapai 20 persen dari total portofolio kredit. Namun, hingga saat ini hanya 50 persen dari total perbankan di Tanah Air yang mampu memenuhi rasio tersebut, sementara sisanya yang 50 persen tidak bisa memenuhi dengan alasan tidak memiliki expertise di bidang UMKM.
Oleh sebab itu, BI akan menaikkan rasio kredit perbankan ke sektor UMKM menjadi sebesar 30 persen. Meski demikian, BI masih memberikan pelonggaran bagi perbankan yang tidak memiliki expertise di bidang UMKM. Perbankan tersebut boleh menyalurkan kredit UMKM melalui mitra-mitra lainnya, seperti teknologi finansial (tekfin), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau melalui pembelian surat-surat berharga.
Menurut Juda, kebijakan yang baru itu akan dikeluarkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2021, dan akan diberlakukan secara bertahap mulai dari 20 persen hingga bisa mencapai 30 persen pada 2024. Juda mengatakan. mulai tahun depan rencananya bank-bank yang tidak bisa memenuhi rasio ini akan diberikan teguran sanksi dan sebagainya.
Hal itu lantara sektor UMKM dinilai agile, cepat menggeliat, sehingga dengan diterapkannya kebijakan rasio pembiayaan inklusif diharapkan perbankan dapat terdorong untuk menyalurkan kredit ke sektor UMKM sebesar 30 persen, dari total portofolio kredit yang mereka miliki.