Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. Dalam membayar iuran terkadang ditengah-tengah beberapa orang kesulitan membayar iuran sehingga menunggak atau menginginkan keringanan dalam proses pembayaran iuran namun ingin kembali mendapatan layanannya. Lalu bagaimana caranya?
BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menjawabnya dalam Talkshow Bersama Radio Bellasalam 87,6 FM Tasikmalaya pada Selasa, 30 April 2024 dalam Program Sapa Pagi bersama Muhammad Rafi selaku Host. Ada pun tema talkshow ini adalah “REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)” ditemani dua Narasumber dari Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Fadil Muhammad dan Syania Nur Azizah.
Fadil Muhammad dan Syania Nur Azizah memberikan informasi terkait program REHAB. Bagi peserta yang sedang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 3 bulan, BPJS Kesehatan sekarang sedang mengadakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) program REHAB merupakan solusi dan cara mudah membayar tunggakan iuran JKN-KIS. Dengan program REHAB, kalian bisa mencicil tunggakan iuran kalian.
Program REHAB adalah program keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU, untuk seluruh kelas layanan bagi yang memiliki tunggakan mulai dari 4 s.d. 24 bulan. Pembayaran tunggakan ini dihitung bertahap memperhitungkan tunggakan iuran untuk satu keluarga. Ada pun nantinya status kepesertaan peserta program REHAB akan aktif setelah seluruh cicilan tunggakan terlunasi.
Jumlah cicilan atau tunggakan yang akan dibayar tidak terdapat bunga layaknya pinjaman. Peserta dapat mempercepat pelunasan atau jika ternyata selama masa cicilan ternyata menunggak kembali, maka sistem akan kembali secara otomatis mengakumulasikan besaran angsuran yang belum terbayarkan dengan angsuran bulan berikutnya, dan keikutsertaan peserta dalam program REHAB secara otomatis akan dibatalkan pada akhir jangka waktu masa tahapan.
Bagi peserta yang pernah mengikuti program relaksasi bisa kembali ikut dalam program REHAB, sebab program relaksasi berakhir pada tahun 2021. Selama mengikuti program REHAB, disarankan untuk tidak menambah anggota kepesertaan terlebih dahulu, sebab jika dimasukkan akan memiliki resiko status kepesertaan baru akan menjadi ikut tidak aktif.
Ada pun cara mengikuti program rencana pembayaran tunggakan iuran bertahap ini diantaranya
1) Peserta mengunduh Aplikasi Mobile JKN;
2) Memilih Menu “Rencana Pembayaran Bertahap”;
3) Memasukan jangka waktu pembayaran yang dipilih;
4) Sistem akan mensimulasikan besaran tunggakan yang akan dibayarkan oleh peserta;
5) Peserta menyetujui syarat dan ketentuan berlaku;
6) Peserta melakukan pembayaran iuran pada seluruh kana pembayaran.
Selain itu peserta bisa menghubungi layanan Care Center 165 atau mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mengajak seluruh peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa mengikuti program REHAB (rencana pembayaran bertahap) agar bisa kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan di masa yang akan datang.
Editor: Muhammad Rafi
Penanggung Jawab: Wargika Iwan