Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM telah menunjukkan hasil dengan penurunan laju penambahan kasus virus Corona, bed occupancy ratio atau BOR, dan rasio kasus positif atau positivity rate. Kondisi tersebut terutama terjadi di Jawa.
Namun, untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan masyarakat tetap aman, pemerintah mengucurkan sejumlah insentif. Salah satu Insentif yang baru diluncurkan adalah bantuan bagi dunia usaha, yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko atau tenant di pusat perbelanjaan dan mal, dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengatakan, untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP yang ditanggung pemerintah khususnya untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
Insentif semacama ini juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Namun pengaturannya masih dalam proses finalisasi. Kemudian, bantuan lainnya adalah Kartu Sembako senilai Rp200.000 untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM. Selain itu, ada pula Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diusulkan dari pemerintah daerah, dengan masing-masing mendapat Rp200.000 per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.
Selain itu, bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei hingga Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM. Total anggaran sebesar Rp6,14 triliun. Kemudian, pemerintah akan melanjutkan subsidi kuota internet selama lima bulan dengan total nilai Rp5,55 triliun, yang mulai Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima.
Diskon listrik juga diperpanjang hingga tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember dengan total nilai Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan. Pemerintah juga melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah mengalokasikan tambahan senilai Rp10 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) sehingga totalnya menjadi Rp8,8 triliun. Dari dana tersebut, sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja. Menurut Airlangga Hartarto, BSU ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga juga memaparkan, untuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres rencananya akan diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun. Adapun, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.
Terakhir, yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri.