Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi Selasa malam (20/7/2021) melalui konferensi pers virtual secara langsung dari Istana Negara di Jakarta.
Presiden Jokowi mengatakan, setelah tanggal 25 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap yang mulai pada 26 Juli 2021. Namun pembukaan tersebut harus dengan syarat terjadi tren penurunan kasus virus Covid-19 secara nasional.
Sementara itu menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melaporkan bahwa PPKM Darurat sudah sudah menunjukkan hasilnya dengan penurunan bed occupancy rate (BOR) atau tingkat okupansi tempat tidur di rumah sakit di berbagai provinsi yang ada di pulau Jawa dan Bali.