Penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per bulan Mei lalu mulai tumbuh positif sebesar 0,5% secara tahunan, menjadi Rp 1024,4 triliun. Sebelumnya mengalami negatif selama 4 bulan berturut-turut. Meski kredit UMKM membaik, perbankan diminta tetap mewaspadai kemungkinan lonjakan kredit bermasalah atau non performing loans (NPL), akibat ledakan kasus Covid-19 di berbagai daerah yang memaksa pemerintah menerapkan PPKM Mikro.
Di sisi lain, untuk membantu UMKM, pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan hapus tagih atau write-off kredit macet mikro di masa lalu. Kebijakan tersebut bakal mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional karena para pelaku usaha mikro akan kembali mendapatkan kucuran kredit dari perbankan. Namun, pemutihan kredit mikro harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak memicu aji mumpung.