Home / Berita / Menkeu Atur Ulang objek dan fasilitas PPN dalam RUU KUP

Menkeu Atur Ulang objek dan fasilitas PPN dalam RUU KUP

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengatur ulang objek dan fasilitas yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP. Hal itu perlu dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak, lantaran Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia. Kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan. Kondisi tersebut lantaran terdapat empat pengecualian pada kelompok barang, dan 17 pengecualian pada kelompok jasa. Rinciannya, meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah. Sementara, barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif normal.

Check Also

Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, Daop 2 Bandung Pastikan Seluruh Perjalanan Kereta Aman

18/09/2024 BELLASALAMFM.COM (Aris AKA) Bandung – Rabu (18/9) Pasca Gempa Mag:5,0 di Lokasi 7.19 LS-107,67 …