Home / Berita / Selama PPKM Kegiatan Ibadah Ditiadakan
Kantor Kementerian Agama RI

Selama PPKM Kegiatan Ibadah Ditiadakan

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan ibadah termasuk ibadah Iduladha, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menag menuturkan, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musala se-Indonesia. Menag meminta jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah untuk menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran tersebut.

Surat edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Lanjut Menag, Idul Adha dan Takbir Keliling Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, saat kebijakan itu diberlakukan maka peribadatan di tempat ibadah ditiadakan sementara. Yakni masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan. Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Sementara itu wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat maka, salat Hari Raya Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Untuk Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, maka salat Idul Adha tetap ditiadakan.

Check Also

Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, Daop 2 Bandung Pastikan Seluruh Perjalanan Kereta Aman

18/09/2024 BELLASALAMFM.COM (Aris AKA) Bandung – Rabu (18/9) Pasca Gempa Mag:5,0 di Lokasi 7.19 LS-107,67 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *